Berikut 10 E-Book terbaik untuk LDK.
- PERAN PUSKOMDA UNTUK PERCEPATAN DAKWAH KAMPUS
- HUBUNGAN LDK-LDF-LDPS
- MANAJEMEN PRIORITAS AMANAH UNTUK KADER
- MEMBUAT SISTEM KADERISASI
- MENGATASI KEJENUHAN KADER DALAM BERDAKWAH
- SINERGISASI SYIAR DAN KADERISASI
- TARIK MENARIK KADER DAKWAH
- MENJAGA KUALITAS KADER
- INTERNALISASI DAKWAH FARDIYAH
- INSPIRATIA FLAVA 10-0 FINALE
Bismillah...
E-Book diatas terpasword, dgn alasan Perlindungan Hak Cipta.
E-Book ini terkhusus kepada Kader FSLDK.
Bagi yang mau mengambil Paswordnya silahkan hubungi E-Mail ini puskomdafsldk_sultra@yahoo.co.id atau nmr ini 0823-4429-4299. Dgn menyebutkan NAMA - NAMA LDK/LDF - ASAL LDK/LDF - FACEBOOK.
E-Book ini terkhusus kepada Kader FSLDK.
Bagi yang mau mengambil Paswordnya silahkan hubungi E-Mail ini puskomdafsldk_sultra@yahoo.co.id atau nmr ini 0823-4429-4299. Dgn menyebutkan NAMA - NAMA LDK/LDF - ASAL LDK/LDF - FACEBOOK.
Sanksi Pelanggaran Pasal 72
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang hak Cipta
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sediki Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang hak Cipta
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing- masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sediki Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).